Karimun, Gitamedia.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun menggelar konferensi pers Capaian Kinerja Triwulan III Tahun 2025 di Aula Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun. Rabu, 01 Oktober 2025.
Dalam Konferensi pers ini, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Dwi Avandho Farid, didampingi Kasubbag TU, Philip Rio Meliala, Kasi Tikkim, Edi Sucipto, Kasi Lalintalkim, Rery Yudhistira dan Kasi Inteldakim, Ramono Winawan.
Dalam paparannya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Dwi Avandho Farid menyampaikan bahwa pada Triwulan III Tahun 2025, pihaknya telah merealisasikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 7.683.425.315 dari target Rp 8.001.947.000 atau telah mencapai 96.02% dari target yang ditentukan.
Sedangkan dalam hal Penerbitan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI) sejak awal tahun hingga tanggal 22 September 2025, pihak Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun telah menerbitkan 2494 (dua ribu empat ratus sembilan puluh empat) Paspor RI.
Selain itu, telah dilakukan penundaan penerbitan Paspor RI, sebanyak 20 (dua puluh) permohonan yang disebabkan adanya indikasi atau pernah terlibat sebagai PMI Non-Prosedural (PMI NP) atau dikarenakan memberikan keterangan tidak benar sehingga terjadi duplikasi.
Dari sisi perlintasan keluar masuk wilayah Indonesia yang melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Tanjung Balai Karimun, pihaknya telah melakukan pemeriksaan keimigrasian dan pemberian clearence terhadap 77.949 WNI dan 22.478 WNA.
“Untuk detailnya, WNI yang datang sebanyak 45.126 orang dan yang berangkat ke luar negeri sebanyak 32.823 orang. Sedangkan untuk WNA yang datang ke Indonesia sebanyak 13.117 orang dan yang keluar wilayah Indonesia sebanyak 9.361 orang,” kata Farid.
“Pada triwulan III ini, kami telah melakukan penolakan keberangkatan WNI di TPI sebanyak 35 (tiga puluh lima) orang diantaranya diduga akan menjadi korban TPPO serta penolakan masuk wilayah Indonesia melalui TPI Tanjung Balai Karimun sebanyak 4 (empat) orang WNA diantaranya dikarenakan termasuk dalam daftar penangkalan,” tambah Farid.
Terkait penerbitan izin tinggal keimigrasian, Farid menjelaskan bahwa pihaknya telah menerbitkan 20 Perpanjangan ITK, 4 Perpanjangan Visa on Arrival (VOA), 6 EPO, 80 Perpanjangan ITAS, dan 83 MREP/ERP.
Untuk Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Farid menyebutkan bahwa Imigrasi Tanjung Balai Karimun telah melaksanakan beberapa kegiatan diantaranya Pengawasan Keimigrasian (operasi mandiri), PIMPASA (Petugas Imigrasi Pembina Desa) Binaan Imigrasi, BAP Paspor (Rusak, Hilang dan Perubahan Identitas), Penyelidikan Tindak Pidana Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian (Pendeportasian Tanpa/Dengan Penangkalan).
“Adapun Desa Binaan Imigrasi yang telah terbentuk di Kabupaten Karimun diantaranya Desa Pauh, Desa Sungai Ungar, Desa Sawang Laut, Desa Tebias, Desa Pangke dan Desa Selat Mendaun,” jelas Farid.
“Seksi Intelijen dan Penindakan pada Triwulan III, telah dilakukan 2 (dua) TAK Pendetensian, 2 (dua) Pendeportasian, 2 (dua) kali Penangkalan, 1 (satu) kali Penangguhan, 1 (satu) kali Tim PORA, 1 (satu) kali Operasi Gabungan, 11 (sebelas) kali Operasi Mandiri dan 11 (sebelas) kali Penyelidikan Intelijen Keimigrasian,” lanjut Farid.
Kemudian, Farid juga menyampaikan dalam rangka penyebaran informasi kepada masyarakat telah dilaksanakan beberapa kegiatan sosialisasi berupa sosialisasi perihal sekolah kedinasan POLTEKPIN dan Customer Satisfaction, pemeliharaan website, publikasi infografis dan videografis dan penyebaran informasi berupa media cetak.
“Untuk memberikan kemudahan kepada para pemohon, kami telah membuat beberapa inovasi, yaitu: SINI PAPA (Sistem Pendeteksian Dini Penerbitan Paspor), SiJAMAT (Imigrasi Melayani Jam Istirahat), SILAU (Imigrasi Antar Pulau), SiPALANG (Imigrasi Paspor Antar Langsung) dan SiPERNIK (Sistem Perdim 11 Elektronik),” ungkap Farid.
Mengakhiri pernyataannya dalam konferensi pers, Farid berterima kasih kepada seluruh lapisan masyarakat Karimun, instansi terkait dan seluruh rekan media, juga kepada Lembaga Swadaya Masyarakat yang telah berpartisipasi dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pihaknya, agar Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun dapat selalu memberikan pelayanan terbaik bagi pemohon layanan keimigrasian.
“Kegiatan semacam ini sangat penting dan perlu dilakukan secara simultan. Agar publik dapat mengetahui kinerja kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Karimun, serta dapat memberikan masukan dan umpan balik kepada pihak kami,” tutupnya.