LEBAK, Gitamedia.co.id – Sebagai wujud komitmen untuk hadir sepenuh hati dan melindungi tanpa henti pekerja Indonesia dan keluarganya, BPJS Ketenagakerjaan terus memperluas akses perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui Program Perlindungan 100 Pekerja Rentan Per Desa.
Program Perlindungan 100 Pekerja Rentan Per Desa yang bersumber dari Bantuan Keuangan Bersifat Khusus dari Pemerintah Provinsi Banten.
Terkait hal ini, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Banten Muhyidin didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lebak Rangkasbitung Dicky Hardiyanto melakukan sosialisasi mengenai Program Perlindungan 100 Pekerja Rentan Per Desa kepada seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Lebak. Kamis, 09 Juli 2026.
Saat ditemui, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Banten Muhyidin mengatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan sebagai mitra strategis pemerintah dalam memperluas perlindungan pekerja dan menjaga stabilitas sistem jaminan sosial nasional sangat mendukung Program Perlindungan 100 Pekerja Rentan Per Desa yang bersumber dari Bantuan Keuangan Bersifat Khusus dari Pemerintah Provinsi Banten tersebut.
“Melalui penguatan jaminan sosial ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan hadir sepenuh hati membantu pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi dan ketahanan sosial. Setiap manfaat yang dibayarkan kepada peserta menjadi bantalan perlindungan yang mengurangi tekanan terhadap APBD ketika resiko sosial dan ketenagakerjaan terjadi,” kata Muhyidin.
Muhyidin menjelaskan bahwa perlindungan yang bersumber dari APBD Provinsi Banten ini diberikan kepada 100 Pekerja Rentan Setiap desa untuk 2 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian selama periode 6 bulan pelindungan yaitu dari 1 Juli s.d 31 Desember 2026.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lebak Rangkasbitung Dicky Hardiyanto menyambut baik atas Perlindungan 100 Pekerja Rentan per Desa se-Kabupaten Lebak dengan skema Bantuan Keuangan Khusus Provinsi Banten tersebut.
“Program ini menjadi langkah nyata hadirnya negara hingga ke tingkat desa dengan mendorong setiap desa memberikan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi 100 pekerja rentan seperti petani, buruh tani, nelayan, pedagang, ojek, pekerja harian dan pekerja informal lainnya,” ucap Dicky.
“Dan melalui kolaborasi ini, diharapkan program ini dapat berjalan tepat sasaran mulai 1 Juli 2026 sehingga pekerjaan rentan yang ada di desa-desa di wilayah Kabupaten Lebak dapat terlindungi dari resiko pekerjaannya,” harap Dicky.











