SERANG, Gitamedia.com – Perkembangan global yang semakin dinamis mendorong meningkatnya hubungan hukum yang melibatkan lebih dari satu negara. Perkawinan antara WNI dan WNA, perjanjian bisnis lintas negara, perdagangan, investasi, hingga persoalan keperdataan lainnya menunjukkan pentingnya kehadiran aturan yang memberikan kepastian hukum ketika terdapat unsur asing.
Atas dasar tersebut, digelar Forum Group Discussion (FGD) Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) di Pendopo Gubernur Banten, Jumat (18/09). Kegiatan ini menjadi ruang untuk menggali pandangan dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan dalam penyusunan regulasi HPI.
FGD diikuti unsur Forkopimda, notaris, pengadilan, akademisi, pemerintah daerah, serta jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten. Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Banten Picesco Andika Tulus turut mengikuti pembahasan bersama para pemangku kepentingan.
Picesco menyampaikan bahwa perkembangan hubungan masyarakat Indonesia dengan warga negara asing membutuhkan kepastian hukum yang mampu menjawab persoalan keperdataan lintas negara.
“Perkembangan hubungan keperdataan dan komersial yang melibatkan unsur asing menunjukkan pentingnya pengaturan Hukum Perdata Internasional yang mampu memberikan kepastian dan perlindungan hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Hubungan Internasional Ditjen AHU Kementerian Hukum, Dinda, menjelaskan bahwa penyusunan RUU HPI dilatarbelakangi semakin dinamisnya hubungan keperdataan dan komersial WNI maupun badan hukum Indonesia dengan unsur asing.\
Selain itu, pengaturan HPI yang saat ini masih memiliki akar dari ketentuan warisan kolonial dinilai perlu dilengkapi dengan pengaturan yang lebih komprehensif. RUU HPI diharapkan dapat memberikan panduan bagi pengadilan, praktisi hukum, dan masyarakat dalam menentukan hukum yang berlaku, kewenangan yurisdiksi Pengadilan Indonesia, serta pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing.
Dinda menjelaskan, RUU HPI nantinya menjadi kaidah penunjuk yang menentukan hukum yang berlaku terhadap persoalan keperdataan yang mengandung unsur asing, dengan tetap memperhatikan keterkaitannya dengan peraturan perundang-undangan sektoral.
Pembahasan juga menyoroti kebutuhan adanya landasan hukum yang lebih spesifik bagi hakim dalam menangani perkara perdata internasional. Dengan demikian, penyelesaian perkara yang melibatkan WNI dan WNA tidak hanya bergantung pada ketentuan hukum perdata umum.
Melalui FGD ini, berbagai perspektif dari praktisi, akademisi, pemerintah daerah, pengadilan, dan pemangku kepentingan lainnya diharapkan dapat memperkaya substansi RUU HPI sehingga regulasi yang dibentuk mampu menjawab kebutuhan masyarakat dalam menghadapi hubungan hukum lintas negara.











