TANGERANG, Gitamedia.com – Dalam rangka optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cimone bersama Pemerintah Kota Tangerang gelar Forum Group Discussions (FGD).
Forum Group Discussions (FGD) ini dilaksanakan di Hotel Novotel Tangerang pada Jumat (03/11/2023). Turut hadir dalam FGD ini ialah Perwakilan Direktorat Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kemendagri Bapak Wasja, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cimone A. Fauzan, Asda I Kota Tangerang Deni Koswara, Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang Mulyani dan seluruh Kabid dan staff BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cimone.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cimone, A. Fauzan mengatakan bahwa Forum Group Discussions (FGD) ini merupakan implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 dan Inpres Nomor 4 Tahun 2022.
“Alhamdulillah, hari ini kami BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemkot Tangerang melaksanakan Forum Group Discussions (FGD). Adapun kegiatan ini merupakan implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) dan Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem,” katanya.
“Dan kegiatan FGD ini juga bertujuan untuk mengoptimalisasikan program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah Kota Tangerang. Selanjutnya kami bersama OPD terkait akan ada pembahasan produk hukum tambahan untuk mendukung optimalisasi perlindungan pekerja rentan atau kurang mampu sehingga Kota Tangerang menuju Full Coverage,” tambahnya.
Terakhir, A. Fauzan mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Kota Tangerang yang telah mensupport BPJS Ketenagakerjaan dalam menjalankan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 dan Inpres Nomor 4 Tahun 2022.
“Dan saya juga mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Kota Tangerang yang telah mendukung kami dalam optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah Kota Tangerang melalui peraturan daerah yang dikeluarkan Pemerintah Kota Tangerang,” ujarnya.
“Semoga melalui FGD ini, dapat melindungi seluruh pekerja swasta, pekerja informal, Non ASN, RT/RW, UMKM dan pekerja rentan yang ada di Kota Tangerang,” harapnya.