TANGERANG, Gitamedia.com – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang laporkan dua perusahaan yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga ratusan juta ke Pengadilan Negeri Kota Tangerang.
Adapun Kedua perusahaan yang dilaporkan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang itu ialah PT Sinar Kaliman Sehat dan Klinik Mulya Rahayu.
Hal tersebut dikatakan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang Ibkar Saloma. Rabu, (23/08).
“Kami telah meminta bantuan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk melakukan gugatan sederhana atas Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang belum dibayarkan oleh perusahaan sejumlah ratusan juta atau menunggak lebih dari 70 Bulan ke Pengadilan Negeri Kota Tangerang,” kata Ibkar.
“Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan dalam melaksanakan implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan yang mana tujuannya adalah untuk melindungi seluruh tenaga kerja dari resiko kerja dan untuk kesejahteraan para pekerja khususnya pekerja di wilayah Kabupaten Tangerang,” lanjutnya.
Ibkar menjelaskan bahwa gugatan ini sebagai bentuk sinergitas antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan dalam mendukung program pemerintah serta sebagai bentuk kepedulian kepada pekerja Indonesia.
“Dan kami BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang akan terus bersinergi dalam hal penegakkan implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan sehingga para pekerja khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan dari pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Ibkar.
“Semoga dengan adanya laporan ini membuat efek jera kepada perusahaan yang tidak mendukung program pemerintah terkait jaminan sosial ketenagakerjaan,” tutupnya.











