SERANG, Gitamedia.com – Dua orang ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan santunan jaminan kematian.
Kedua peserta itu ialah, Almarhum Ahmad Solihin yang merupakan pekerja honorer di Sekretariat DPRD Kota Serang, ahli waris almarhum mendapatkan santunan kematian sebesar Rp. 42.000.000.
Sedangkan Almarhum Endi yang merupakan honorer di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, ahli waris mendapatkan santunan sebesar Rp. 215.187.192 dengan rincian santunan JKM Rp. 42.000.000, JHT Rp. 2.287.192, Beasiswa Anak Pertama Rp. 84.000.000 dan Beasiswa Anak Kedua Rp. 87.000.000.
Adapun penyerahan santunan tersebut diserahkan langsung oleh PJ Walikota Serang Yedi Rahmat bersama Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Raya Ahmad Fatoni usai melakukan apel pagi di halaman Kantor Walikota Serang. Senin, (25/03).
Pj Walikota Serang, Yedi Rahmat mengapresiasi kegiatan santunan yang diberikan Pemkot Serang.
“Saya apresiasi apa yang sudah dilakukan Sekda Kota Serang dan jajaran Pemkot Serang dalam memberikan jaminan kematian pegawai”, ucapnya.
Ia pun mengajak kepada peserta apel untuk kirim doa kepada Almarhum.
“Mari kita kirim doa sejenak dengan membaca Al-fatihah, semoga amal ibadah nya diterima Allah SWT”, imbuhnya.
Ia pun menjelaskan kenapa santunan salah satunya lebih besar.
“Dari DLH lebih besar karna ia mengikuti 3 program BPJS Ketenagakerjaan, sedangkan yang satunya cuma satu program”, jelasnya.
“Kedepan saya harap progam BPJS lebih digalakkan, agar ada jaminan bagi pegawai kita”, harapanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Raya Ahmad Fatoni mengatakan bahwa santunan ini merupakan bentuk hadirnya negara melalui BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh peserta BPJamsostek.
“Saya mengucapkan turut berdukacita kepada seluruh keluarga yang ditinggalkan, semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan,” ucap Ahmad Fatoni.
“Dan ini kami hadiri disini untuk menyerahkan hak kepada kedua ahli waris almarhum. Semoga dengan santunan ini bisa bermanfaat bagi keluarga yang tinggalkan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ahmad Fatoni menjelaskan bahwa program Jaminan Kematian (JKM) merupakan salah satu program BPJamsostek untuk melindungi pekerja dari resiko kematian. Manfaat yang bisa didapatkan yaitu berupa santunan kepada ahli waris sebesar Rp 42 juta. Namun, untuk peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja atau saat bekerja ia mendapatkan santunan sebesar 48 dikali upah yang didaftarkan.
“Dengan manfaat yang begitu besar, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Sehingga masyarakat pekerja mampu bekerja lebih keras dan lebih produktif tanpa dihantui kecemasan menghadapi risiko sosial karena telah terlindungi oleh program BPJamsostek karena apapun pekerjaan anda, semua bisa menjadi peserta BPJamsostek sesuai dengan salah satu tagline kami, Kerja Keras Bebas Cemas.” tutup Ahmad Fatoni.