Jakarta (gitamedia.com) – Pemerintah telah menetapkan Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan periode 2026-2031 melalui Surat Keputusan tanggal 13 Pebruari 2026.
Penetapan ini dipublikasi saat Presiden Prabowo Subianto melakukan lawatan ke luar negeri.
Agung Nugroho Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Periode 2021-2026 dipilih menjadi Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Periode 2026-2031.
Dr. Agung Nugroho, S.H., M.H. saat ini menjabat sebagai Anggota Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan untuk periode 2021–2026. Ia merupakan perwakilan dari unsur pekerja. BPJS Ketenagakerjaan .
Agung Nugroho juga menjabat sebagai Ketua Komite Manajemen Risiko, Investasi, dan Pelayanan di jajaran Dewan Pengawas.
Agung Nugroho merupakan Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan (FSP FARKES) serta aktif dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).
Agung Nugroho memiliki gelar Doktor di bidang hukum dan memegang berbagai sertifikasi profesional seperti Certified Risk Governance Professional (CRGP) dan Certified Human Resource Manager (CHRM).
Agung Nugroho aktif dalam pengawasan pelayanan peserta, termasuk memantau langsung pencairan manfaat seperti Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terdampak PHK.
Pemerintah telah menetapkan jajaran Dewan Pengawas dan Direksi baru untuk periode 2026–2031 yang akan segera bertugas setelah masa jabatan saat ini berakhir.
Adapun susunan Direksi BPJS Ketenagakerjaan Periode 2026 – 2031 terdiri dari:
Direktur Utama : Saiful Hidayat
Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi : Ihsanudin
Direktur Human Capital dan Umum: Harjono Siswanto
Direktur Kepesertaan : Agung Nugroho
Direktur Pelayanan : Trisna Sonjaya
Direktur Pengembangan Investasi: Eko Purnomo
Direktur Keuangan Bambang : Joko Sutarto.
Sementara untuk Susunan Dewan Pengawas Periode 2026-2031 adalah :
1.Dedi Hardianto (Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan – Unsur Pekerja menggantikan Muhammad Zuhri)
2.Swartoko (Anggota Dewan Pengawas – Unsur Pemerintah)
3.Sudarso (Anggota Dewan Pengawas – Unsur pemerintah)
4.Ujang Romli (Anggota Dewan Pengawas – Unsur Pekerja)
5.Abdurrakhman Lahabato (Anggota Dewan Pengawas – Unsur Pemberi Kerja)
6.Sumarjono Saragih (Anggota Dewan Pengawas – Unsur Pemberi Kerja
7.Alif Noeriyanto Rahman (Anggota Dewan Pengawas – Unsur Tokoh Masyarakat)
Atas ditetapkannnya Direksi maupun Dewan BPJS Ketenagakerjaan periode 2026-2031, diharapkan kinerja Direksi dan Dewas lebih baik lagi dalam mengamankan dana BPJS Ketenagakerjaan yang sudah mencatat Rp.860 triliun dan diproyeksikan tahun 2026 mencapai Rp.1.000 triliun
Ada sesuatu yang baru di struktur Dewas yaitu sosok ketua dewas berasal dari unsur pekerja. Padahal biasanya posisi ketua dewas diambil dari Kemenaker dan atau Kemenkeu yang mewakili Pemerintah.
Dengan Ketua Dewas dari unsur pekerja, diharapkan ada perhatian lebih guna meningkatkan kompetensi para pekerja dan buruh,
Forum Jamsos akan turut mengkritisi kinerja dewas dan direksi BPJS Ketenagakerjaan agar keamanan dana Jamsos, pelayanan dan kinerja terukur.
Dewas dan direksi harus dapat meningkatkan kepesertaan, menekan kebocoran, mengefektifkan investasi, meningkatkan pengawasan dan penguatan IT. (sg)











