gitamedia.comgitamedia.comgitamedia.com
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Banten
  • Hot News
  • Hukrim
  • Parlemen
  • GITA TV
  • DPRD Banten
Mencari Sesuatu?
Kanal
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Banten
  • Hot News
  • Hukrim
  • Parlemen
  • GITA TV
  • DPRD Banten
Support
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Privacy Policy
© 2022 gitamedia. Designed by dezainin.com
Reading: DPRD Kota Tangerang Selatan menggelar Rapat Paripurna Terhadap Dua Raperda Daerah yang di ajukan Pemkot Tangsel
Share
Sign In
Notification Show More
Font ResizerAa
gitamedia.comgitamedia.com
Font ResizerAa
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Banten
  • Hot News
  • Hukrim
  • Parlemen
  • GITA TV
  • DPRD Banten
Mencari Sesuatu?
  • Peristiwa
  • Nasional
  • Banten
  • Hot News
  • Hukrim
  • Parlemen
  • GITA TV
  • DPRD Banten
Have an existing account? Sign In
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Privacy Policy
© 2022 gitamedia. Designed by dezainin.com
BisnisParlemenPeristiwa

DPRD Kota Tangerang Selatan menggelar Rapat Paripurna Terhadap Dua Raperda Daerah yang di ajukan Pemkot Tangsel

Redaksi gitamedia
Redaksi gitamedia 31 Mei 2022 303 Views
Share
SHARE

Kota Tangerang Selatan, (gitamedia.com) –  DPRD Kota Tangerang Selatan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penjelasan Walikota Terhadap Penyampaian Raperda;

1). Raperda Retribusi Daerah;

- Advertisement -
Ad imageAd image

2). Raperda tentang Pencabutan Perda No. 2 Tahun 2014 tentang Ijin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK). Senin, (30/05/2022)

Wakil Walikota Tangsel, Pilar Saga Ichsan yang menyatakan, Raperda Tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Retribusi Daerah dan usulan merubah Perda Nomor 4 Tahun 2021 tersebut karna adanya perubahan pada perundang-undangan yang megatur soal retribusi daerah.

 

“Sebelumnya Kota Tangsel memiliki Perda Nomor 4 Tahun 2021 yang mengatur 16 jenis retribusi daerah. Dan sehubungan adanya perubahan perundang-undangan baru terkait retribusi daerah, maka harus ada perubahan terhadap Perda retribusi daerah yang ada saat ini.

Maka dari itu kami mengusulkan Raperda Tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Retribusi Daerah,” kata Pilar

 

Wakil Walikota, Pilar  menjelaskan, pada  poin peyesuaian dan perubahan pada Raperda baru yang diusulkan itu, seperti retribusi persetujuan bangunan gedung. Antara lain mengenai sertifikat laik fungsi, surat bukti kepemilikan bangunan gedung, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, serta struktur dan besaran tarif yang nantinya di atur dalam Raperda tersebut.

 

“Poin lainnya yang juga mengalami perubahan dari Perda lama ke Raperda yang baru diusulkan ini adalah, retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga asing, menjadi retribusi penggunaan tenaga kerja asing. Antara lain perubahan nama, objek, subjek, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, serta struktur dan besaran tarif,” ungkapnya.

 

Sedangkan Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Izin Usaha Jasa Kontruksi, Wakil Walikota menyebutkan bahwa, Raperda yang diusulkan itu merupakan delegatif dari Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Kontruksi beserta perubahannya, dan juga Peraturan Pemeirntah (PP) nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko.

 

“Selain peraturan tersebut, Direktorat Jendral Bina Kontruksi pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dalam suratnya nomor BK.04.01-DK/349 tentang permohonan penghentian penerbitan izin usaha jasa kontruksi. Intinya daerah menghentikan penerbitan ijin usaha jasa kontruksi. Cukup dengan nomor induk berusaha, sertifikat, badan usaha, dan sertifikat kompetensi saja,” ujar dia.

 

Dengan diusulkannya dua Raperda itu, Wakil Walikota berharap dapat di selesaikan sesegera mungkin, dan juga ia meminta adanya masukan yang bisa diberikan oleh DPRD Tangsel terhadap aturan yang baru diusulkan dalam Raperda tersebut.

 

Wakil Ketua DPRD Kota Tangsel Iwan Rahayu mengatakan, langkah selanjutnya dari pembahasan Raperda yang disampaikan Wakil Walikota Pilar Saga Ichsan ini, terlebih dahulu akan mendengarkan pandangan-pandangan oleh seluruh fraksi di DPRD Kota Tangsel terhadap Raperda yang baru saja diusulkan Pemkot Tangsel.

 

“Tahap selanjutnya masih paripurna, yaitu pandangan umum seluruh fraksi, jadi masih ada beberapa kali paripurna lagi sebelum dibahas dan digodoj oleh Panitia Khusus (Pansus),” ungkap nya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Reaksi Anda?
Love0
Sad0
Happy0
Angry0
Previous Article Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Benteng, Kota Tangerang Menggelar Temu Pelanggan Industri
Next Article Apel Peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni 1945 – 1 Juni 2022 DPP PDI Perjuangan Provinsi Banten
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image

Berita Terbaru

Dini Hari, 393 Jemaah Haji Kabupaten Serang Kloter 37 Diberangkatkan
Hot News
Ibkar Saloma Dorong Guru-guru PAUD se-Kabupaten Tangerang Terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan
Hot News
BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan ke 9 Ahli Waris Sawit Provinsi Sumsel
Hot News
Imigrasi Serang Melayani Pelayanan Paspor Lebih Dekat Ke masyarakat di MPP Kabupaten Lebak
Hot News
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad image

Baca Juga

Peristiwa

Diskon 70 Persen, Mobil Pajak Keliling Hadir Untuk Masyarakat

2 Min Read
Peristiwa

Pemkot Tangsel Raih Sertifikat Adipura 2022

2 Min Read
Peristiwa

Komisi Informasi Apresiasi Keterbukaan Informasi Sekretariat DPRD Banten

2 Min Read
BantenBisnis

Membangun Sinergitas Tim Pembina Samsat melaksanakan Koordinasi pada UPTD PPD Cikande

1 Min Read
gitamedia.comgitamedia.com
© 2022 gitamedia. Designed by dezainin.com
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?