Kota Tangsel, (gitamedia.com) – DPRD Kota Tangsel Bersama Pemerintahan Kota Tangerang Selatan , sepakat mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2022 sebesar Rp 3.958 triliun.
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie hadir bersama Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tangsel menandatangani Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Tangsel Tahun 2022. penandatanganan berlangsung saat rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Tangsel pada Senin (26/9/2022).
Wali Kota Tangsel Benyamin dalam sambutannya menjelaskan bahwa, penambahan APBD-P 2022 dari sebelumnya Rp 3,6 Miliar, disumbang dari peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Tangsel dan dana transfer umum (DTU).
“APBD-P kita saat ini Rp 3,9 triliun dari sebelumnya Rp3,6 triliun, yang berasal dari pelampauan pendapatan daerah dan sisa lebih perhitungan dan dana transfer umum (DTU), baik provinsi dan pusat,” imbuhnya.
Benyamin menambahkan Nantinya, penambahan APBD-P akan dialokasikan pada beberapa sektor seperti infrastruktur, kesehatan, pendidikan, lingkungan hidup, dan sektor-sektor lainnya.
Alokasi anggaran terbesar ditujukan untuk belanja infrastruktur yang alokasinya mencapai 40,32 persen dari DTU, alokasi pemulihan ekonomi daerah 25,91 persen dan untuk alokasi belanja fungsi pendidikan sebesar 22,18 persen.
Kemudian, belanja fungsi kesehatan sebesar 20,43 persen dan belanja peningkatan SDM aparatur sebesar 0,29 persen.dan terdapat pembahasan mengenai belanja tidak terduga (BTT) sebesar Rp 17.835.856.046.
Salah satunya, dana BTT ditujukan untuk penanganan inflasi akibat naiknya harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Cara pengalokasiannya yaitu dengan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat dari APBD Kota Tangsel sebesar Rp 4,2 miliar.
“BLT bersumber dari APBD Tangsel Rp 4,2 Miliar. Kemudian (lainnya) untuk kegiatan organisasi perangkat daerah (OPD) di Dinas Pertanian, Disnaker (dinas tenaga kerja), Dinas Indag (dinas perindustrian dan perdagangan). “Semuanya untuk pengendalian inflasi,” pungkas Benyamin
Ketua DPRD Kota Tangsel Abdul Rasyid menuturkan, selanjutnya kesepakatan bersama Perda APBD Perubahan tersebut akan diserahkan ke Pemprov Banten untuk dilakukan evaluasi.
“Selanjutnya kita menunggu evaluasi dari Pemprov Banten, setelah itu baru bisa digunakan APBD Perubahan 2022 yang telah kita sepakati bersama ini,” ungkapnya Abdul Rasyid.(bin/red)