Tangerang,(gitamedia.com) – Komisi III DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Provinsi Banten mengagendakan kunjungan kerja dengan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kerta Raharja (PERUMDAM TKR) Kabupaten Tangerang untuk berdialog bersama membahas pengelolaan Pembayaran Pajak Air Permukaan (PAP), Rabu, 2 Juli 2025 di Aula Tirta Kantor Pusat PERUMDAM TKR.
Pajak tersebut wajib dibayarkan ke satu pihak yang berhak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mana dasar pengenaan PAP adalah Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP) yang ditetapkan dengan peraturan gubernur. Dalam hal ini PERUMDAM TKR membayar pajak kepada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten melalui UPTD.
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Banten, Iwan Rahayu lanjut menyampaikan bahwa, pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 122 Tahun 2015 mengatur tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Indonesia, termasuk peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam pengelolaan SPAM, maka ini bisa menjadi kunci untuk pihak PERUMDAM TKR maksimal melayani masyarakat.
Dalam meningkatkan sinergitas, Sofyan Sapar juga berharap agar DPRD Provinsi Banten dapat membantu untuk mendorong percepatan perizinan Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan agar proses penyelenggaraan SPAM dapat berjalan dengan baik dan mencegah dampak buruh terhadap lingkungan serta melestarikan sumber daya air.
Direktur Utama PERUMDAM TKR memaparkan bahwa PP Nomor 54 Tahun 2017 menjadi dasar pengelolaan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) secara menyeluruh, termasuk BUMD air minum. Regulasi ini diharapkan terus diturunkan dalam bentuk Permendagri agar lebih implementatif di daerah.
Berkenaan dengan Pajak air permukaan, ia menegaskan bahwa PERUMDAM TKR taat membayar pajak, termasuk Pajak Pemanfaatan Air Permukaan (PAP). Kepatuhan ini merupakan wujud tanggung jawab perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan sekaligus bentuk kontribusi nyata dalam mendukung penerimaan daerah. (Adv)











