Kabupaten Tangerang, gitamedia.com– Upaya nyata dalam mendekatkan pelayanan publik kembali ditunjukkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang. Lewat program pelatihan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang digelar langsung di desa, DPMPTSP hadir memberi solusi praktis bagi masyarakat, khususnya para pelaku usaha kecil. Kegiatan ini berlangsung pada Senin, 30 Juni 2025 di Kantor Desa Saga, Kecamatan Balaraja, dan disambut antusias warga setempat.
Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tangerang Aji Januardhi Nurogo mengatakan semangat “jemput bola”, pelatihan ini menjadi angin segar bagi warga yang selama ini kesulitan mengurus legalitas usaha. Program ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mewajibkan setiap pelaku usaha memiliki NIB sebagai identitas resmi dan dasar hukum dalam menjalankan usahanya, terutama usaha skala kecil dengan risiko rendah.
“Biasanya warga harus datang ke kantor kami, sekarang kami yang mendatangi mereka. Ini lebih cepat, efisien, dan tentunya memudahkan masyarakat,” ujar salah satu petugas DPMPTSP di sela kegiatan. ungkapnya
NIB yang dikeluarkan melalui sistem OSS (Online Single Submission) ini diibaratkan sebagai “KTP” bagi pelaku usaha. Dengan NIB, usaha menjadi legal dan berpeluang mengakses berbagai fasilitas pemerintah, seperti bantuan UMKM, pelatihan, hingga program pembiayaan.
Acara ini diikuti oleh berbagai kalangan—dari pengurus RW, calon pelaku usaha, hingga warga yang tertarik mengembangkan bisnis rumahan. Suasana pelatihan berlangsung aktif dan penuh semangat. Para peserta tak hanya menerima materi, tetapi juga langsung praktik membuat NIB secara daring dengan pendampingan tim DPMPTSP.
“Saya sebagai pengurus RW merasa terbantu sekali. Setelah pelatihan ini, saya bisa bantu warga mengurus NIB mereka,” kata salah seorang peserta.
Sekretaris Desa Saga yang mewakili Kepala Desa menyambut baik pelatihan ini. Ia menyebutkan bahwa program seperti ini sangat strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat desa.
“Dengan NIB, usaha warga yang tadinya informal bisa naik kelas. Ini membuka peluang lebih besar untuk mengakses bantuan dan pembinaan dari pemerintah,” jelasnya.
Melalui kegiatan seperti ini, DPMPTSP Kabupaten Tangerang tak hanya mempermudah layanan, tapi juga aktif mendorong lahirnya UMKM baru yang kuat dan legal. Warga yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang pengurusan NIB dan layanan perizinan lainnya dapat langsung mengunjungi kantor DPMPTSP atau mengakses website resmi dinas.
Program ini menjadi contoh nyata bahwa reformasi birokrasi bisa diwujudkan dengan pelayanan yang humanis, dekat, dan berdampak langsung bagi masyarakat.
(Adv)











