SERANG, (Gitamedia.com) – Petugas Rutan Kelas II B Serang bersama anggota Polsek Serang Kota melakukan razia di blok hunian warga binaan. Jumat, (17/03) dini hari.
Adapun razia tersebut dalam rangka rangkaian kegiatan Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke 59 serta untuk meminimalisir benda/barang terlarang dan berbahaya di dalam Rutan.
Saat ditemui usai razia, Karutan Kelas IIB Serang Prayoga Yulanda mengatakan razia bersama ini sebagai tindak lanjut dari adanya arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam rangka Rangkaian Kegiatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke 59.
“Alhamdulillah hari ini kita jajaran Rutan Serang bersama Polsek Serang Kota baru saja melakukan razia di blok hunian di lingkungan Rutan Serang,” katanya.
Prayoga menambahkan razia ini dilakukan dengan mengedepankan sifat humanity serta Humanis namun tetap dilakukan dengan tegas.
“Jika didapatkan adanya barang-barang yang tak semestinya masuk kedalam area Blok Hunian untuk nantinya dapat dilakukan penindakan,” imbuhnya.
Prayoga berharap dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat mewujudkan kondisi yang aman dan kondusif khusunya di lingkungan Rutan Kelas II B Serang.
Untuk diketahui bahwa pelaksanaan kegiatan ini dibagi menjadi 2 (dua) tim untuk ditempatkan di Blok 02 dan 03 serta Blok Hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) 10 dan 11
Adapun hasil dari razia ini, petugas telah mengamankan barang-barang yang dilarang di dalam Rutan Serang diantaranya Headset 3 buah, botol kaca 29 buah, sendok stainless 1 bua, Cermin 1 buah, Gunting kuku 5 buah, Pisau Cukur. 20 buah, Tali temali 12 buah, korek gas 3 buah dan Sikim 2 buah.











