Tangerang,(gitamedia.com) – Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Rudi Rubijaya meminta agar jajarannya bekerja dengan “BersahaJA” melayani masyarakat dengan baik. “BerwibaWA” menjaga marwah lembaga, dan “BerkineRjA” yakni bekerja baik untuk semua pihak.
Dalam memberikan pelayanan di bidang pertanahan, Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten dan Kantor Pertanahan di Provinsi Banten senantiasa berupaya meningkatkan kualitas layanan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat serta seluruh stakeholder dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Melanjutkan kerja sama dan sinergi antara Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten dengan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) yang sudah terjalin sangat baik serta sebagai salah satu implementasi dalam Bersahaja dan Berkinerja. Selasa (19/10/2021) Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Rudi Rubijaya menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kepala Kantor Wilayah II PT BTN (Persero) Tbk Dewi Fitrianingrum.
Perjanjian ini merupakan perpanjangan PKS tahun 2019 yang telah habis masa berlakunya, adapun tujuan ditandatanganinya perjanjian ini untuk mendorong percepatan pelayanan sertipikasi atas tanah yang akan dijadikan dan/atau telah menjadi agunan fasilitas kredit milik debitur dan tentu saja pelayanan konsultasi permasalahan tanah agunan milik debitur BTN yang belum terselesaikan oleh pihak developer maupun notaris yang berada di Provinsi Banten.
Berdasarkan overview Kelompok Kerja Bank BTN Kantor Wilayah 2 dengan Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten pasca penandatanganan PKS antara kedua pihak di tahun 2019, sertipikat hak atas tanah yang telah terselesaikan sebanyak 17.612 di tahun 2019, 21.279 di tahun 2020 dan periode Januari hingga September 2021 sebanyak 33.391 sertipikat.
Hadir dalam acara ini Kepala Bagian Tata Usaha, para Kepala Bidang di lingkungan Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Banten dan jajaran Kepala Cabang yang berada di Wilayah II PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (Ida, foto: Vian, desain: Apif)