TANGERANG, Gitamedia.com – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cikokol menggelar rapat koordinasi bersama Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang, Dinas PTSP Kota Tangerang dan Kabag Hukum Kota Tangerang. Adapun rapat koordinasi ini terkait pengenaan sanksi TMP2T atau Tidak Mendapatkan Pelayanan Publik Tertentu bagi perusahaan.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang, Kepala Dinas PTSP Kota Tangerang, Kabag Hukum Setda Kota Tangerang, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cikokol, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cimone, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batuceper dan Kepala Bidang Kepesertaan serta petugas pemeriksaan se-Kota Tangerang.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cikokol Zain Setyadi mengatakan rapat koordinasi tersebut bertujuan untuk membuat aturan berupa penerbitan surat pengenaan sanksi TMP2T bagi perusahaan yang tidak patuh dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada tenaga kerjanya.
“Hari ini kami BPJS Ketenagakerjaan Tangerang Raya baru saja melakukan rapat koordinasi dengan Pemerintah Kota Tangerang yaitu dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kepala Dinas PTSP dan Kabag Hukum Setda Kota Tangerang,” katanya.
“Adapun dalam rapat koordinasi ini, kami BPJS Ketenagakerjaan memberikan rekomendasi atau usulan kepada pemerintah daerah dalam hal ini Pemkot Tangerang untuk memberikan sanksi Tidak Mendapatkan Pelayanan Publik Tertentu (TMP2T) kepada perusahaan/badan usaha atas ketidakpatuhan dan tidak mengikut sertakan Tenaga kerja kedalam program jaminan sosial. Adapun usulan sanksi ini berupa sanksi administrasi,” lanjutnya.
Zain menjelaskan bahwa sanksi tersebut sangat penting dilakukan, dimana tujuannya agar seluruh perusahaan atau badan usaha yang ada di Kota Tangerang memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pekerjanya.
“Ini sangat penting dilakukan, supaya perusahaan atau badan usaha yang ada di Kota Tangerang ini dapat patuh dengan aturan yang berlaku terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini. Karena program jaminan sosial ketenagakerjaan ini merupakan hak setiap pekerja dan kewajiban bagi perusahaan atau badan usaha,” jelasnya.
Terakhir, Zain berharap dengan adanya sanksi TMP2T tersebut dapat mendorong perusahaan atau badan usaha yang ada di Kota Tangerang agar sadar betapa pentingnya program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerjanya.
“Jadi, dengan adanya sanksi administrasi ini diharapkan kepada seluruh perusahaan agar semakin peduli lagi terhadap perlindungan bagi tenaga kerjanya,” tutupnya.
Untuk diketahui, bahwa menurut undang- undang, BPJamsostek diberikan amanah untuk menyelenggarakan 5 program jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Saat ini, untuk mempercepat perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia, BPJamsostek terus menggalakan kampanye bertema “Kerja Keras Bebas Cemas” yang baru saja diluncurkan beberapa saat lalu. Kampanye ini bertujuan mengajak seluruh pekerja apa pun, formal seperti karyawan atau buruh, maupun pekerja informal seperti nelayan, pedagang, petani, driver ojol hingga pekerja seni mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. (Bp)











