JAKARTA,GITAMEDIA.COM- Bank Negara Indonesia (BNI) menuntaskan proses pengembalian dana milik Gereja Paroki St. Fransiskus Assisi Aek Nabara yang sebelumnya digelapkan oleh oknum pegawai, dengan total mencapai Rp28,25 miliar. Pengembalian dilakukan secara penuh pada Rabu (22/4/2026).
Dana tersebut sebelumnya disalahgunakan oleh mantan Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan oleh pihak kepolisian.
Direktur Human Capital and Compliance BNI, Munadi Herlambang, menyampaikan bahwa seluruh proses pengembalian dana kepada nasabah telah rampung melalui mekanisme internal yang cepat dan transparan.
“Hari ini kami menyampaikan kabar baik kepada seluruh masyarakat. Proses pengembalian dana kepada nasabah CU Paroki Aek Nabara telah selesai dilaksanakan,” ujarnya dalam konferensi pers di Grha BNI.
Secara rinci, total dana yang digelapkan mencapai Rp28.257.360.600. Sebelumnya, BNI telah mencicil pengembalian sebesar Rp7 miliar, dan pada tahap akhir ini dikembalikan sisa Rp21.257.360.600 kepada Credit Union Paroki Aek Nabara (CU-PAN), koperasi simpan pinjam yang dikelola oleh gereja tersebut.
BNI juga menyampaikan permohonan maaf yang mendalam kepada umat Katolik di Indonesia, khususnya jemaat Gereja Paroki Aek Nabara, atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat kasus ini.
“Kami memahami kekhawatiran dan dampak yang dirasakan oleh pihak yang terdampak. BNI berkomitmen untuk terus memperkuat sistem pengawasan internal agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan,” tegas Munadi.
Perwakilan gereja, Suster Natalia Situmorang, menyambut baik komitmen BNI. Ia menyebut kabar ini membawa kelegaan luar biasa bagi seluruh jemaat yang sempat merasa cemas akan nasib tabungan mereka.
“Hari ini umat Paroki Aek Nabara sudah bisa tersenyum kembali. Sumber kehidupan kami, khususnya dana untuk pendidikan dan kesejahteraan jemaat, telah kembali dengan utuh,” ujarnya haru.
Kasus penggelapan ini pertama kali mencuat setelah adanya audit internal yang menemukan kejanggalan transaksi pada kantor kas setempat.
BNI bertindak proaktif dengan melaporkan oknum tersebut ke pihak berwajib dan memastikan hak nasabah tetap terlindungi sesuai regulasi perbankan yang berlaku. (sg)











