SERANG, Gitamedia.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten melakukan penandatanganan berita acara standar pelayanan bersama dengan pihak eksternal yang meliputi masyarakat pengguna layanan, Senin (06/05/2024).
“Pada Hari ini kita melakukan penandatanganan berita acara standar pelayanan yang ada di Lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Banten,” ujar Dodot Adikoeswanto dalam sambutannya.
Penandatangan berita acara standar pelayanan dilakukan oleh perwakilan pengguna layanan seperti Bagian Hukum Kabupaten Pandeglang yang merupakan Desa Sadar Hukum, Akadimisi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Kepala Biro Hukum Provinsi Banten, Lembaga Bantuan Hukum, Notaris, dan PPNS.
Standar pelayanan adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan teratur.
Pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten terdapat 23 (dua puluh tiga) standar pelayanan yang ditetapkan. Pelayanan seperti layanan kekayaan intelektual, layanan bantuan hukum, layanan administrasi hukum umum, dan lainnya.
Ke-23 layanan yang tersedia telah memenuhi 14 komponen standar pelayanan baik komponen Service delivery maupun komponen manufacturing. Komponen service delivery adalah komponen standar pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan sedangkan komponen manufacturing merupakan komponen standar 5 pelayanan yang terkait proses pengelolaan pelayanan internal organisasi.
Pasca penandatanganan, standar pelayanan komponen service delivery akan dipublikasikan kepada masyarakat untuk diketahui dan jika terdapat masukkan pengguna layanan diberikan batas waktu maksimal lima hari sejak penandatanganan dilakukan.
Penandatangan turut disaksikan oleh Kepala Divisi Administrasi Nur Azizah Rahmanawati, administrator, dan pengawas di Lingkungan Kemenkumham Banten