PANDEGLANG, Gitamedia.com – Dalam rangka menciptakan Netralitas Aparatur Pemerintah untuk mendukung Pemilihan Umum pada bulan Februari Tahun 2024, Kementerian Hukum dan HAM melakukan penyuluhan hukum serentak, Selasa (23/01/2023).
Penyuluhan yang dilakukan secara virtual ini dari Kantor Wilayah Kemenkumham Banten dilakukan di dua tempat yaitu Aula Kantor Wilayah Kemenkumham Banten dan Aula Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pandeglang.
Pada Aula Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pandeglang penyuluhan hukum serentak diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Meidy Firmansyah, dan 35 (tiga puluh lima) orang yang terdiri dari Lurah, Kepala Desa dan Camat.
Dalam sambutan yang disampaikan Kepala Kantor Wilayah Dodot Adikoeswanto disampaikan bahwa penyuluhan hukum serentak ini dilaksanakan bertujuan untuk mensosialisasikan aturan netralitas ASN di Pemilu 2024.
“Langkah ini merupakan tugas kita bersama untuk mencegah adanya praktik ketidaknetralan ASN. Kurangnya pemahaman terkait regulasi netralitas ASN menjadi salah satu penyebab terjadinya pelanggaran pemilu di kalangan abdi negara”, ujarnya.
Sedangkan Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional Sofyan menyebut Kurangnya pemahaman terkait regulasi netralitas Aparatur Pemerintah menjadi salah satu penyebab terjadinya pelanggaran pemilu di kalangan abdi negara.
Melalui narasumber yang memberikan pembekalan materi disampaikan bahwa sebagai Aparatur Sipil Negara netralitas memiliki manfaat yang baik.
“Manfaat dari netralitas bagi Kepala Daerah/Pejabat Pembina Kepegawaian ialah Target-target pemerintahan tercapai karena ASN lebih fokus pada kinerja dan tidak memikirkan politik. Bagi birokrasi yaitu meningkatnya penerapan sistem merit dan kualitas pelayanan publik, birokrasi independen, transparan dan akuntabel,” ujar Penyuluh Hukum Muda Yayah.