BEKASI,gitamedia.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bekasi resmi mengikat komitmen strategis lewat penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) mengenai Pengawasan Partisipatif dan Edukasi Kepemiluan.
MoU yang direncanakan berlangsung selama empat tahun ini menjadi landasan hukum kuat untuk memperluas jaringan pengawasan publik demi melahirkan perhelatan demokrasi yang profesional, bersih, dan berintegritas di Kota Bekasi.
Penandatanganan MoU bersejarah ini dilaksanakan di RM. Pondok Kenanga pada Rabu (28/10/2026), sebagai bagian utama dari kegiatan Rapat Koordinasi Dalam Rangka Membangun Sinergi Pengawas Pemilu dan Penegakan Hukum Pemilu untuk menciptakan Pemilu yang bersih dan berintegritas di Kota Bekasi.
Agenda akbar tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bekasi, Vidya Nurrul Fathia.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Anggota Bawaslu Kota Bekasi serta seluruh jajaran Bawaslu Kota Bekasi yang berkomitmen penuh menyukseskan kolaborasi lintas sektor ini bersama unsur perguruan tinggi, organisasi kemahasiswaan (ormawa), dan organisasi kepemudaan (OKP).
Melalui MoU ini, ruang lingkup kolaborasi dirancang secara komprehensif mencakup pencegahan politik uang, politisasi SARA, pemantauan kampanye negatif di media sosial, pengawasan ketat terhadap netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), perlindungan hak politik bagi kelompok rentan, penguatan kajian kepemiluan, pertukaran narasumber, hingga pelaksanaan monitoring dan evaluasi secara berkala.

Dalam kesempatan tersebut, Anggota Bawaslu Kota Bekasi sekaligus Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bekasi, Jhonny Sitorus, menegaskan bahwa MoU ini menjadi kunci utama bagi Bawaslu Kota Bekasi dalam merancang sistem pengawasan yang inklusif dan fleksibel di tingkat akar rumput.
“Pengawas pemilu tidak hanya dituntut menjalankan fungsi pengawasan secara kelembagaan. Kita harus mampu hadir langsung di tengah masyarakat, membuka ruang komunikasi selebar-lebarnya, serta aktif mendengarkan aspirasi maupun keluhan warga, termasuk kelompok marjinal,” ujar Anggota Bawaslu Kota Bekasi sekaligus Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bekasi, Jhonny Sitorus, saat memberikan keterangan di RM. Pondok Kenanga, Rabu (28/10/2026).
Jhonny Sitorus menerangkan, pelibatan generasi muda berpendidikan melalui MoU ini sangat vital karena pemuda dan mahasiswa memiliki idealism serta potensi besar untuk menjadi agen edukasi kepemiluan sekaligus perpanjangan tangan Bawaslu dalam merespons potensi kecurangan di lapangan.
“Upaya kolaboratif ini sejalan dengan arahan Bawaslu di tingkat pusat dan Provinsi Jawa Barat untuk terus memperkuat partisipasi publik. Dengan adanya Nota Kesepahaman bersama unsur mahasiswa dan organisasi kepemudaan ini, kami di Bawaslu berharap lahir kader-kader pengawas partisipatif yang berani melapor jika menemukan pelanggaran di lapangan,” urai Jhonny Sitorus.
Lebih lanjut, Jhonny Sitorus menekankan pentingnya kerja sama ini untuk memperluas jangkauan pendidikan politik masyarakat. “Masyarakat itu bukan sekadar sebagai pemilik hak suara, melainkan penjelajah dan menjaga kualitas pemilu itu sendiri,” pungkas Jhonny Sitorus secara tegas.
Implementasi MoU ini disambut hangat oleh elemen kepemudaan. Ketua Pemuda Katolik Komcab Kota Bekasi, Andri Andreas Saragih, S.H., menyatakan kesiapan penuh organisasinya untuk bersinergi di bawah arahan pengawasan partisipatif yang telah disepakati guna membangun budaya demokrasi yang sehat.
Organisasi kepemudaan (OKP) dan organisasi kemahasiswaan (ormawa) yang turut menandatangani MoU ini meliputi Pemuda Katolik, GMNI, HMI, PMII, GMKI, IMM, KAMMI, serta didukung oleh alumni kader Pendidikan Pengawas Partisipatif Kota Bekasi.
Sementara dari sektor perguruan tinggi, MoU ini resmi dijalin bersama Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Universitas Bina Sarana Informatika, Universitas Muhammadiyah, Institut STIAMI Kampus Kota Bekasi, Universitas Pertiwi, dan Universitas Bina Insani. (red)












