Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang, Banten, mengkaji penerapan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah atau ETPD di sektor pasar sebagai percepatan digitalisasi dan kemudahan bertransaksi.
Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibhawa di Tangerang, Banten, Jumat, mengatakan penerapan ETPD di Kota Tangerang akan terus diperluas.
Menurut dia, dengan menerapkan prinsip transparansi, akuntabel, tata kelola yang baik, dan integrasi sistem pengelolaan keuangan daerah yang diharapkan Kota Tangerang menjadi lebih maju
“Kalau melihat dari potensi yang bisa diterapkan ETPD dalam waktu dekat adalah sektor pasar. Namun, saat ini masih terus dipelajari, disosialisasikan dan bentuk skema yang baik dan maksimalnya seperti apa,” katanya dalam keterangan tertulisnya.
Dijelaskannya, saat ini ETPD Kota Tangerang sudah diterapkan pada lima sektor yakni pembayaran PBB melalui e-SPPT yang dapat melakukan pembayaran dan cetak secara mandiri.
Lalu, pembayaran gaji, belanja, dan tunjangan para pegawai Pemkot Tangerang yang sudah diterapkan sejak 2018. Kemudian e-SPPT sudah juga penerapan ETPD sejak Februari 2021.
Sektor lainnya yang sudah menerapkan ETPD adalah pembayaran uji KIR kendaraan bermotor yang sudah dilakukan nontunai melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang sejak Februari 2021.
Kemudian, PT TNG sudah menerapkan pembayaran nontunai pada transportasi umum Si Tayo dan Si Benteng. Para penumpang bisa membayar ongkos dengan OVO, Gopay atau uang elektronik lainnya.
“Saat ini, ETPD Kota Tangerang di tingkat nasional menduduki peringkat 11. Harapannya, penggunaan ETPD bisa lebih maksimal dan dapat diperluas, sehingga peringkat ETPD Kota Tangerang di nasional bisa masuk tiga besar. Terpenting, pemanfaatannya dapat benar-benar dirasakan masyarakat luas,” kata dia.