Kabupaten Tangerang, gitamedia.com – Dalam upaya memperkuat pengawasan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang tengah mengembangkan Sistem Informasi Pengawasan Pajak Daerah (Siwasjada) 2.0. Pengembangan ini merupakan langkah strategis dalam mendukung penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) yang menekankan pentingnya penguatan local taxing power.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Bapenda Kabupaten Tangerang menjelaskan bahwa sistem Siwasjada yang telah digunakan sejak tahun 2021 memiliki peran penting dalam mendukung fungsi pengawasan pajak daerah. Namun, hasil evaluasi menunjukkan masih adanya sejumlah kendala, seperti keamanan aplikasi yang belum optimal, beberapa fitur yang belum berjalan maksimal, serta proses administrasi yang masih dilakukan secara manual.
Menjawab tantangan tersebut, Siwasjada 2.0 hadir dengan konsep dan rancangan yang lebih modern, adaptif, dan terintegrasi. Beberapa pembaruan utama dalam sistem ini meliputi:
- Integrasi Data Otomatis dengan sistem pajak daerah lain seperti SIMPAD dan dashboard alat perekam transaksi usaha.
- Dashboard Interaktif yang menampilkan data kepatuhan wajib pajak, status alat perekam, hingga laporan penerimaan pajak secara real time.
- Fitur Otomatisasi Dokumen, seperti pembuatan surat imbauan, teguran, berita acara, dan laporan pemeriksaan yang dapat dihasilkan langsung dari sistem.
- Aplikasi Mobile Berbasis Android untuk memudahkan petugas lapangan dalam melakukan monitoring, pemeriksaan, dan penagihan pajak di lokasi.
- Peningkatan Keamanan Sistem dengan autentikasi ganda dan pembaruan framework teknologi terbaru.
Melalui pengembangan ini, Bapenda Kabupaten Tangerang berharap Siwasjada 2.0 dapat menjadi instrumen digital yang mendorong transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak daerah. Sistem ini juga diharapkan dapat membantu meningkatkan penerimaan pajak serta memperkuat kepercayaan publik terhadap layanan Bapenda.
“Dengan hadirnya Siwasjada 2.0, kami ingin memastikan bahwa setiap proses pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan pajak dilakukan secara cepat, akurat, dan terintegrasi,” ujar Kepala Bidang Pengawasan, Pemeriksaan, dan Penagihan Bapenda Kabupaten Tangerang.
Pengembangan Siwasjada 2.0 menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam menghadirkan inovasi digital untuk tata kelola pajak yang lebih profesional, transparan, dan berorientasi pelayanan publik.
*YS



 
                                
                             






 
		 
		 
		 
		

 
		 
		 
		