Kota-Tangerang, (gitamedia.com) – Pihak UPTD PPD Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten di Samsat Cikokol, Kota Tangerang merilis data perusahaan yang tak kunjung membayarkan pajak kendaraan bermotornya.
Bahkan, perusahaan tersebut juga sudah empat kali disurati oleh pihak kejaksaan setempat. Namun, perusahaan bernama PT Lestari Global Mobiltrada itu, hingga kini tetap saja ‘Bandel’ dan tak juga melunasi tunggakan pajak kendaraannya.
“Iya, jadi kita bekerjasama dengan Asidatun Kejati Banten. Ada yang sudah sampai 4 kali disuratin,” ungkap Saripudin, Kepala UPT Samsat Cikokol, Tangerang, kemarin.
Saripudin atau yang biasa disapa Bang CR ini mengatakan, bahwa pihaknya masih terus mendata Kendaraan Yang Belum Mendaftar Ulang (KBMDU).
Berdasarkan data yang diterima Kabar6.com, sebanyak 135 unit kendaraan bermotor atas nama PT Lestari Global Mobiltrada itu, menunggak pajak hingga totalnya mencapai hampir Rp100 juta.
“Desember 2021 kemarin masih 70 jutaan. Kalau dengan sekarang kurang lebih 100 jutaan,” kata Subur, Kasi Pendataan pada UPT Samsat Cikokol, Tangerang.
Menurutnya, perusahaan tersebut salah satu yang dinilai ‘bandel’ dalam menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraannya. Beberapa lainnya, kata dia, kini sudah menyelesaikan tunggakan pajak itu.
Termasuk, ratusan kendaraan yang dikelola pihak PT TNG, sebagai BUMD Pemerintah Kota Tangerang, yang juga sempat menunggak pajak.
“Kalau PT TNG sudah dibayarkan. Baru saja nih kemarin sudah masuk semua,” pungkasnya.










