PANDEGLANG, Gitamedia.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melakukan kegiatan koordinasi ke Bale Seni Ciwasiat, sebuah pusat seni budaya yang memiliki potensi kuat untuk diusulkan sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KBKI).
Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kamis (24/07/2025).
Dalam pertemuan tersebut, selaku pemilik sekaligus pengelola Bale Seni Ciwasiat yang juga Kepala Seksi Pengembangan SDM Pariwisata di Dinas Pariwisata Provinsi Banten Rohaendi menjelaskan bahwa nama Bale Seni Ciwasiat diambil dari nama kawasan tempat berdirinya pusat kesenian tersebut, dan bertujuan mengangkat seni budaya lokal, terutama Rampak Bedug tarian khas Banten yang kini telah dikenal hingga tingkat nasional dan internasional.
Tidak hanya mengajarkan Rampak Bedug, Bale Seni juga membina generasi muda dalam bidang tarik suara, public speaking, penciptaan lagu daerah, hingga menjadi ruang galeri lukisan. Bale Seni Ciwasiat sendiri telah menunjukkan kesadaran hukum yang tinggi dalam pelindungan kekayaan intelektual.
Nama “Bale Seni Ciwasiat” telah terdaftar sebagai merek sejak 20 Juni 2022, sedangkan karya Rampak Bedug telah didaftarkan hak ciptanya pada 25 September 2023 atas nama Perkumpulan Paguyuban Bale Seni Ciwasiat.
Kegiatan koordinasi ini bertujuan untuk mengidentifikasi potensi dan kesiapan Bale Seni Ciwasiat dalam memenuhi kriteria sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KBKI). Di akhir pertemuan, pengelola Bale Seni menyatakan kesiapannya untuk memenuhi seluruh persyaratan administratif dan teknis guna mendukung proses pengusulan ke tingkat pusat.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Kemenkum Banten dalam memperkuat pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual berbasis komunitas budaya lokal, yang tidak hanya melestarikan tradisi, tetapi juga mendorong kemajuan ekonomi kreatif masyarakat.











