SERANG, Gitamedia.com – Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Provinsi Banten melaksanakan sidang pemeriksaan dan pembacaan putusan terhadap laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Undang-Undang Jabatan Notaris, pada Rabu (8/10/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas MPW Banten dalam menjalankan fungsi pengawasan, pemeriksaan, dan penjatuhan sanksi terhadap Notaris sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014.
Sidang dipimpin langsung oleh jajaran MPW Provinsi Banten yang terdiri dari berbagai unsur, yakni unsur pemerintah, notaris, dan akademisi. Hadir dalam kesempatan tersebut antara lain Picesco Andika Tulus selaku anggota MPW unsur pemerintah dan juga Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Banten.
Dalam sidang tersebut, lima perkara dibahas secara bergilir, terdiri dari empat perkara pemeriksaan dan satu perkara pembacaan putusan. Setiap agenda berjalan dengan tertib, dengan menghadirkan pihak pelapor dan terlapor untuk memberikan klarifikasi dan keterangan tambahan terkait dugaan pelanggaran yang dilaporkan.