SERANG, Gitamedia.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap tiga Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Tangerang.
Pembahasan ini dilakukan untuk memastikan rancangan regulasi memiliki keselarasan substansi, kejelasan norma, serta kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan ini dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Ferry Ferdiansyah, Staf Ahli Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan Kota Tangerang Indri Astuti, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Mulyani, Sekretaris Dinas Pendidikan Dwianna Langlang Nugraha, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Malkan, Kepala Bidang Air Minum dan Air Limbah Riznur Masrun, Kepala Bidang SMP Anastasia Tri Setiyawati, serta Kasi Sarana dan Prasarana Bidang PAUD dan PNF Siti Nurlaila Sari.
Turut hadir Ketua Tim Peraturan Perundang-undangan Rohimah, Ketua Tim Unit Layanan Disabilitas Bayu Widodo, Pengamat Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air Septian Dwi Putra, Perancang Bagian Hukum Kota Tangerang Nurul Anjani dan Septiani Herlinda, Penata Kelola Penyehatan Lingkungan Yudhitya Sorrenti, serta Analis Hukum Agil Syahrial Putra. Rapat juga diikuti Tim Pokja II, para Perancang Peraturan Perundang-undangan, dan tim pembahas.
Dalam sambutannya, Ferry Ferdiansyah menyambut baik sinergi antara Kanwil Kementerian Hukum Banten dan Pemerintah Kota Tangerang dalam proses pembentukan produk hukum daerah. Ia menekankan pentingnya proses harmonisasi untuk memastikan setiap rancangan peraturan tidak hanya sesuai dengan ketentuan hukum, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Pembahasan mencakup tiga Rancangan Peraturan Wali Kota Tangerang, yakni mengenai tata cara pemberian Biaya Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) untuk mendukung pemerataan akses dan peningkatan mutu pendidikan, kebijakan dan strategi daerah penyelenggaraan sistem penyediaan air minum tahun 2026–2030 guna menjamin layanan air minum yang berkualitas dan berkelanjutan, serta pedoman pemberian jasa pelayanan bagi guru ngaji, guru madrasah diniyah takmiliyah, guru lintas agama, amil pengurusan jenazah, marbot masjid, dan penjaga rumah ibadah nonmuslim sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka di bidang sosial dan keagamaan. Ketiga rancangan tersebut turut memperhatikan kepastian hukum, ketertiban administrasi, serta akuntabilitas dalam pelaksanaannya.
Ferry menegaskan bahwa pembahasan setiap rancangan perlu dilakukan secara cermat agar rumusan norma yang dihasilkan memiliki kejelasan, tidak menimbulkan multitafsir, dan dapat diterapkan secara efektif.
“Melalui harmonisasi ini, kita berharap setiap rancangan peraturan yang disusun dapat memberikan kepastian hukum, memiliki kualitas substansi yang baik, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Tangerang,” ujar Ferry.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Banten terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dalam pembentukan produk hukum yang berkualitas. Harmonisasi menjadi bagian penting untuk memastikan regulasi daerah tersusun secara sistematis, selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, dan mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta peningkatan kualitas pelayanan publik.











