SERANG, Gitamedia.com – Sebelum menjadi aturan yang mengikat masyarakat, sebuah rancangan peraturan daerah perlu melalui proses pembahasan dan pengkajian yang matang. Hal tersebut menjadi bagian penting dalam Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kota Cilegon yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten di Bale Soepomo, Rabu (26/8/2026).
Rapat dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten Pagar Butar Butar, Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Tanti Fristianti, Ketua Bapemperda DPRD Kota Cilegon Feri Budiman, Ketua Pansus Kebudayaan Ayatullah Khumaeni, Ketua Pansus PSU Abadiah, serta anggota DPRD Kota Cilegon Ari dan Hikmatullah.
Turut hadir Sekretaris DPRD Kota Cilegon Agus Zulkarnain, Kepala Bagian Fasilitasi Fungsi DPRD Ardiansyah, Pengadministrasi Perkantoran Sekretariat DPRD Abdul Jabar, Kepala Bagian Hukum Pribadi, serta Tim Pokja II dan Tim Pembahas bersama para Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Banten.
Membuka kegiatan, Kepala Kanwil Kementerian Hukum Banten Pagar Butar Butar menyampaikan bahwa proses pengharmonisasian menjadi tahapan strategis untuk memastikan rancangan produk hukum daerah memiliki konsepsi yang matang, selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta dapat diterapkan secara efektif.
“Perlu kami informasikan bahwa sampai dengan bulan Agustus 2026, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten telah menerima 83 permohonan pengharmonisasian dan telah dilakukan pengharmonisasian sebanyak 55 rancangan produk hukum daerah,” ujar Pagar.
Dari keseluruhan proses tersebut, terdapat 33 Raperda dan 50 Raperkada yang berasal dari tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Selain itu, terdapat dua Raperda dan satu Raperkada yang dikembalikan untuk dilakukan penyempurnaan.
Sementara itu, sebanyak 12 rancangan produk hukum daerah yang terdiri atas Raperda dan Raperkada masih menunggu penjadwalan rapat harmonisasi.
“Khusus untuk Kota Cilegon sendiri, permohonan berjumlah dua Raperda dan akan diharmonisasikan hari ini,” lanjut Pagar.
Menurutnya, angka tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan terhadap proses harmonisasi produk hukum daerah cukup tinggi. Karena itu, Kanwil Kementerian Hukum Banten terus mendorong agar proses pembentukan regulasi dilakukan secara cermat sejak tahap perumusan konsepsi.
Pengharmonisasian tidak hanya melihat kesesuaian norma dengan peraturan yang lebih tinggi, tetapi juga mencermati keterkaitan antarketentuan, kejelasan rumusan, serta potensi persoalan dalam implementasinya.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Kota Cilegon Feri Budiman menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kementerian Hukum Banten yang telah memfasilitasi proses pembahasan Raperda Kota Cilegon.
“Kami mengucapkan terima kasih telah memfasilitasi kami. Kehadiran kami merupakan bukti nyata terkait Raperda sarana dan prasarana,” ungkap Feri.
Ia menyampaikan bahwa pihaknya menyadari proses pembentukan peraturan daerah bukanlah pekerjaan sederhana. Setiap rumusan membutuhkan pembahasan dan pencermatan agar regulasi yang dihasilkan dapat memberikan manfaat sekaligus memiliki kepastian hukum.
“Kami sangat menyadari para perancang bukan pekerjaan yang mudah dalam pembulatan konsepsi,” ujarnya.
Feri berharap proses harmonisasi yang dilakukan bersama Kanwil Kementerian Hukum Banten dapat membantu menyempurnakan substansi Raperda sehingga nantinya mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan di Kota Cilegon.
Pembahasan kemudian dilanjutkan dengan pencermatan terhadap substansi rancangan bersama Tim Pokja II, Tim Pembahas, dan para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Banten. Setiap materi muatan dikaji untuk memastikan kesesuaian, keterpaduan, dan ketepatan rumusan dalam rancangan peraturan daerah.
Melalui proses tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Banten terus mengambil peran dalam memastikan regulasi daerah tidak berhenti pada terpenuhinya aspek formal, tetapi juga memiliki kualitas substansi dan mampu menjadi instrumen hukum yang efektif bagi penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.
Bagi Kemenkum Banten, harmonisasi menjadi ruang untuk menguji kembali setiap konsepsi sebelum sebuah rancangan benar-benar ditetapkan menjadi aturan. Dengan demikian, regulasi yang lahir diharapkan memiliki fondasi hukum yang kuat, tidak tumpang tindih, dan mampu menjawab kebutuhan daerah.











