JAKARTA,gitamedia.com— Media sosial belakangan ini dihangatkan oleh peredaran informasi yang mencekam dan memicu kekhawatiran publik. Mulai dari narasi demonstrasi besar mahasiswa hingga isu pembangunan pagar pusat perbelanjaan yang diklaim sebagai antisipasi kerusuhan di ibu kota.
Setelah diverifikasi, konten-konten tersebut ternyata merupakan video lama yang sengaja disebarkan kembali dengan narasi baru. Kondisi ini memicu keprihatinan karena banyak masyarakat yang belum memiliki kemampuan verifikasi memadai, sehingga mudah terjerumus dalam informasi yang dramatis dan tidak valid.

Menyikapi fenomena ini, Komisioner Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Dr. Tulus Santoso, S.Sos., M.A., menegaskan bahwa informasi yang layak dan akurat adalah hak mendasar publik. Dalam keterangan tertulis yang diterima media, Kamis (6/8/2026), ia menjelaskan bahwa di era digital, informasi sangat mudah diproduksi oleh siapa saja tanpa wadah lembaga media resmi. Oleh karena itu, masyarakat dituntut untuk selalu kritis.
“Media-media yang terdaftar dan memiliki izin ini dapat menjadi salah satu tempat untuk mengecek kebenaran informasi yang berseliweran di platform digital. Sangat penting bahwa masyarakat harus mampu mengecek, dengan mencari tahu lebih dulu dan juga tidak langsung menyebarkannya,” ujar Tulus.
Ia menambahkan, media arus utama seperti TV dan radio tetap menjadi rujukan relevan. Bukan karena bebas dari kesalahan, melainkan karena operasional mereka terikat ketat oleh standar etik, regulasi, serta diawasi langsung oleh lembaga negara seperti KPI dan Dewan Pers. (sg)











