SERANG, Gitamedia.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2029.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten pada Kamis (6/8/2026) ini bertujuan memastikan substansi Raperda selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mendukung perencanaan keuangan daerah yang berkelanjutan.
Rapat dibuka oleh Pelaksana Harian Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Tanti Fristianti, dan dihadiri oleh Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lebak Agung Budi Santoso, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Lebak Wiwin, Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Daerah Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lebak Ivan Karyadi, Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Madya Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lebak Budiana Sofyan, serta Tim Pokja V Pengharmonisasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten.
Dalam sambutannya, Tanti Fristianti menegaskan bahwa pengharmonisasian merupakan tahapan strategis dalam pembentukan produk hukum daerah agar setiap norma yang diatur tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, memiliki kepastian hukum, serta dapat diimplementasikan secara efektif.
“Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan ini menjadi instrumen penting dalam mendukung kesiapan pendanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2029. Melalui forum pengharmonisasian, kita memastikan setiap materi muatan telah disusun secara cermat, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam pelaksanaannya,” ujar Tanti.
Selanjutnya, Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lebak, Agung Budi Santoso, memaparkan latar belakang penyusunan Raperda yang disiapkan sebagai dasar hukum pembentukan dana cadangan guna memenuhi kebutuhan pembiayaan penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Lebak Tahun 2029.
“Pembentukan dana cadangan merupakan langkah antisipatif agar kebutuhan anggaran Pilkada dapat dipenuhi secara bertahap melalui APBD tanpa membebani kemampuan fiskal daerah dalam satu tahun anggaran. Dengan perencanaan yang baik, penyelenggaraan Pilkada diharapkan dapat berlangsung secara lancar, efektif, dan akuntabel,” jelas Agung.
Dalam sesi pembahasan, Tim Pokja V Pengharmonisasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten memberikan berbagai masukan terhadap materi muatan, dasar hukum, serta teknik penyusunan Raperda agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kaidah penyusunan produk hukum daerah.
Melalui rapat pengharmonisasian ini, diharapkan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2029 dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas, memberikan kepastian hukum, serta menjadi landasan yang kuat bagi Pemerintah Kabupaten Lebak dalam mempersiapkan pendanaan penyelenggaraan Pilkada secara terencana, transparan, dan berkelanjutan.











