TANGERANG,GITAMEDIA.COM– Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bea dan Cukai serta Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan narkotika bernilai miliaran rupiah. Petugas menyita puluhan kilogram metamfetamina (sabu), ganja, dan hashish (THC) di Terminal Penumpang dan Kargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Keberhasilan ini merupakan hasil analisis informasi mendalam dan sinergi kuat lintas instansi selama periode Maret hingga Juni 2026.
Penyelundupan pertama digagalkan di Terminal Kargo pada Kamis (26/3/2026) siang. Petugas memeriksa barang kiriman asal Amerika Serikat tujuan Bali yang disamarkan sebagai bagasi (luggage). Di dalamnya, petugas menemukan 10.785 gram ganja.
Aksi kedua dibongkar di Terminal 2E Keberangkatan Domestik pada Rabu (29/4/2026) siang. Dua kurir domestik berinisial NF (22) dan C (20) ditangkap saat hendak terbang ke Kendari menggunakan Super Air Jet. Mereka menyembunyikan 4.000 gram sabu di dalam selimut di koper bagasi.
Kasus ketiga diungkap di Terminal 3 pada Rabu (3/6/2026) malam. Petugas menangkap WNA asal Thailand berinisial KK (52) yang menumpangi maskapai Thai Lion rute Bangkok-Jakarta. Wanita ini memodifikasi dinding koper miliknya (false compartment) untuk menyembunyikan 3.006 gram narkotika jenis hashish.
Pengungkapan beruntun ini berawal dari pemetaan jaringan dan analisis target operasi oleh Bea dan Cukai Soekarno-Hatta. Temuan ini langsung dikoordinasikan dengan BNN dan Polri untuk penyelidikan serta pengejaran jaringan di atasnya.
Operasi bersama ini berhasil menyelamatkan sekitar 22.758 jiwa generasi muda. Negara juga menghemat biaya rehabilitasi kesehatan hingga Rp36,39 miliar.
Saat ini, para tersangka dan seluruh barang bukti telah diserahkan ke BNN dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (sg)











