Kota Serang, DPRD Kota Serang meminta Satpol PP bertindak tegas terhadap tempat hiburan malam (THM) yang masih beroperasi dan melanggar aturan. Hal itu disampaikan dalam rapat evaluasi bersama Satpol PP dan DPMPTSP Kota Serang di Aula Aspirasi DPRD Kota Serang,
Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, menegaskan seluruh THM yang menjual minuman keras dan menyediakan pemandu lagu (LC) harus ditindak sesuai peraturan daerah. Ia meminta Satpol PP segera menerbitkan surat teguran kedua dan menutup usaha yang tetap membandel.
“Semua harus ditindak. Di perda tidak ada ruang untuk menjual minuman keras dan menyediakan LC di Kota Serang,” tegas Muji.
Berdasarkan data Satpol PP, terdapat 17 lokasi yang terindikasi sebagai THM, meski DPRD menerima informasi jumlahnya bisa mencapai sekitar 20 lokasi. Penertiban difokuskan pada usaha yang berizin restoran atau usaha lain namun beroperasi layaknya tempat hiburan malam.
Selain penutupan, DPRD juga mendorong pencabutan izin usaha bagi pengelola yang tetap melanggar aturan.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Serang, Heri Hadi, mengatakan pihaknya telah menutup dan menyegel sejumlah lokasi. Dari tujuh lokasi di wilayah timur Kota Serang, empat telah dibongkar, sementara tiga lainnya sempat kembali beroperasi.
Menurut Heri, seluruh lokasi yang kembali buka akan ditutup kembali sesuai hasil kesepakatan bersama DPRD. Satpol PP juga terus melakukan patroli dan pengawasan rutin untuk mencegah aktivitas THM yang umumnya beroperasi pada malam hingga dini hari.
“Kami membutuhkan regulasi yang lebih kuat agar penegakan hukum bisa lebih efektif,” ujar Heri. (***)











