TANGERANG,GITAMEDIA.COM– Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Prof. dr. Taruna Ikrar, M.Biomed, Ph.D., meninjau langsung gudang penyimpanan kosmetik impor ilegal di kawasan Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Jumat (5/6/2026).
Dalam operasi tersebut, BPOM berhasil mengamankan jutaan produk tanpa izin edar (TIE) yang mengancam kesehatan masyarakat serta merugikan perekonomian negara.
Didampingi aparat dari Polres Tangerang Selatan dan TNI, Prof. Taruna Ikrar memeriksa ribuan paket kosmetik yang sudah siap edar.
Petugas menemukan sedikitnya 1.047 item atau total 2.082.615 pieces kosmetik ilegal yang didominasi oleh produk asal Tiongkok. Nilai ekonomi dari temuan ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp27,6 miliar.
“Ini adalah temuan besar yang sangat memprihatinkan. Produk-produk ini masuk secara ilegal tanpa jaminan keamanan, khasiat, maupun mutu. Penggunaan kosmetik ilegal seperti ini sangat berbahaya bagi kesehatan kulit dan tubuh masyarakat karena kandungannya tidak teruji,” tegas Prof. Taruna Ikrar di lokasi kejadian.
Beberapa merek populer yang diamankan antara lain Lameila, SVMY, Sadoer, Kiyomi, Charzieg, Rueiofian, Hymeys, ZYZC, Cwinter, Yayashi, Luodais, hingga Kekemood.
Produk-produk ini diketahui dipasarkan secara masif melalui platform online. Saat penggerebekan dilakukan, tidak tampak adanya aktivitas karyawan di dalam gudang, namun ribuan paket telah terbungkus rapi dan siap dikirim ke konsumen.
Kepala BPOM menekankan bahwa peredaran kosmetik ilegal ini tidak hanya merugikan masyarakat dari sisi kesehatan, tetapi juga merugikan negara akibat hilangnya potensi pajak serta merusak iklim usaha kosmetik lokal yang legal.
“Negara dirugikan secara materiil, dan yang lebih berbahaya adalah ancaman kesehatan jangka panjang bagi generasi kita. Kami tidak akan segan menindak tegas pelaku usaha yang bermain dengan keselamatan publik,” tambahnya.
BPOM menghimbau masyarakat untuk lebih waspada dan teliti sebelum membeli produk kosmetik, terutama yang dijual dengan harga murah di media sosial atau marketplace.
Pastikan produk memiliki izin edar resmi dari BPOM dan selalu lakukan cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum menggunakan produk kecantikan. (system)











