JAKARTA,GITAMEDIA.COM– Momentum peringatan Hari Kartini 21 April 2026 menjadi sorotan tajam bagi Pergerakan Sarinah Jakarta Selatan.
Meski tahun ini diwarnai sejarah baru dengan disahkannya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT), Aktivis Pergerakan Sarinah Jakarta Selatan, Yully Khusniah, S.Pd, menegaskan bahwa kemajuan hukum tersebut bukanlah akhir dari perjuangan.
Dalam pernyataan sikap resminya, Yully Khusniah mengingatkan bahwa esensi perjuangan R.A. Kartini melampaui sekadar seremoni kebaya dan ritual tahunan.
Ia menyoroti adanya jurang yang menganga antara teks hukum yang progresif dengan realitas pahit yang dihadapi perempuan di lapangan.
“Peringatan Hari Kartini adalah gerakan perempuan untuk menggapai cita-cita kesetaraan sosial yang belum tuntas. Kita melihat ada kemajuan di atas kertas, namun itu tidak selalu berbanding lurus dengan rasa aman yang dirasakan perempuan di rumah, di jalanan, maupun di ruang digital,” ujar Yully dalam refleksinya di Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Yully memaparkan data keprihatinan yang menunjukkan bahwa keadilan bagi perempuan masih jauh dari panggang api.
Berdasarkan catatan Komnas Perempuan sepanjang 2025, kasus kekerasan terhadap perempuan melonjak hingga 376.529 kasus—naik 14 persen dari tahun sebelumnya.
“Yang sangat menyayat hati, hampir 90 persen tragedi ini terjadi di ranah domestik. Rumah yang seharusnya menjadi pelindung, justru menjadi ladang teror,” tegas Yully.
Tak hanya di dunia nyata, Yully juga menyoroti ancaman di dunia maya melalui Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).
Mengacu pada laporan SAFEnet, terdapat rata-rata enam aduan KBGO setiap harinya yang didominasi oleh korban perempuan.
Menurutnya, ekspansi teknologi saat ini belum dibarengi dengan perluasan ruang aman bagi perempuan.
Di sektor ekonomi, Yully Khusniah mengkritik lambatnya peningkatan kesejahteraan perempuan.
Data ketenagakerjaan per Agustus 2025 menunjukkan tingkat partisipasi angkatan kerja perempuan masih tertahan di angka 56 persen, jauh tertinggal dari laki-laki.
“Ketimpangan ini membuktikan bahwa hambatan struktural bagi perempuan untuk berdaya secara ekonomi masih sangat kuat,” tambahnya.
Menutup refleksinya, Yully Khusniah menyampaikan tuntutan tegas dari Pergerakan Sarinah Jakarta Selatan:
1. Menuntut implementasi nyata UU PPRT agar tidak sekadar menjadi macan kertas.
2. Mendorong penguatan sistem perlindungan perempuan di tingkat akar rumput, khususnya di wilayah Jakarta Selatan.
3. Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berhenti memformalisasi Hari Kartini dan mulai fokus pada penghapusan kekerasan serta diskriminasi gender.
“Perjuangan Kartini adalah perjuangan kesetaraan sosial. Kami di Pergerakan Sarinah Jakarta Selatan akan terus mengawal agar setiap perempuan mendapatkan hak atas rasa aman dan keadilan yang utuh,” pungkas Yully. (sg)











