BANDUNG, GITAMEDIA.COM -Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah pribadi Wakil Ketua DPRD Jawa Barat sekaligus Ketua DPD PDI Perjuangan Jabar, Ono Surono, pada Rabu (1/4/2026).
Tindakan pro-yustisia ini dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang menjerat Bupati nonaktif, Ade Kuswara Kunang.
Penggeledahan berlangsung di kediaman Ono yang berlokasi di Jalan Jati Indah V, Kelurahan Gumuruh, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung.
Selain di Bandung, penyidik dikabarkan juga melakukan penggeledahan lanjutan di kediaman Ono yang berada di Indramayu pada Kamis (2/4/2026).
Keberatan dan Sorotan Kuasa Hukum.
Menanggapi aksi penggeledahan tersebut, kuasa hukum Ono Surono, Sahali, melayangkan kritik tajam terhadap profesionalisme penyidik KPK di lapangan.
Sahali mengungkapkan sejumlah poin yang dinilai janggal dan tidak sesuai prosedur hukum:
Instruksi Mematikan CCTV:
Sahali mempertanyakan permintaan penyidik untuk mematikan kamera pengawas (CCTV) di rumah kliennya selama proses penggeledahan berlangsung.
Menurutnya, hal ini mencederai prinsip transparansi dalam penegakan hukum.
Tanpa Surat Izin Pengadilan:
Pihak kuasa hukum mengklaim bahwa penyidik tidak membawa surat izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri setempat, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 1 KUHAP.
Penyitaan Uang Arisan:
Sahali menyayangkan penyitaan uang tunai sebesar Rp200 juta yang diklaim sebagai uang titipan peserta arisan dan Rp50 juta uang tabungan keluarga.
Meski bukti percakapan grup WhatsApp telah ditunjukkan, penyidik tetap bersikeras menyita dana tersebut.
Dugaan Intimidasi:
Muncul laporan adanya ketegangan fisik dan dugaan intimidasi terhadap istri Ono Surono saat penggeledahan berlangsung di Bandung, yang sempat memicu aksi dorong-mendorong antara tim hukum dan petugas.
Kondisi Pemilik Rumah.
Saat penggeledahan terjadi di Bandung, Ono Surono dilaporkan sedang tidak berada di tempat karena tengah menjalankan agenda konsolidasi organisasi di wilayah Tasikmalaya dan Garut.
Hingga saat ini, pihak KPK telah menyita sejumlah dokumen, laptop, serta uang tunai sebagai barang bukti untuk pengembangan kasus suap proyek tersebut.
Kuasa hukum menegaskan akan tetap menghormati proses hukum namun meminta semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (sg)











