Serang, (Gitamedia) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang terus berupaya memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak dengan mengusulkan regulasi baru melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Kamis (6/2/2025), DPRD Kota Serang membahas Pendapat Wali Kota Serang atas Raperda usulan DPRD yang berfokus pada pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Roni Alfanto, menjelaskan bahwa regulasi ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi perempuan dan anak di Kota Serang. “Kami ingin memastikan bahwa setiap perempuan dan anak mendapatkan hak-haknya serta terlindungi dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi,” ujar Roni.
Regulasi ini disusun sebagai revisi dari Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, yang dinilai perlu diperbarui agar lebih relevan dengan tantangan saat ini. Roni menekankan pentingnya pemberdayaan perempuan agar mereka memiliki akses yang lebih luas terhadap sumber daya ekonomi, politik, sosial, dan budaya.
Regulasi yang sedang dalam tahap pembahasan ini mencakup beberapa poin utama, antara lain:
- Pemenuhan hak-hak perempuan dalam berbagai aspek kehidupan
- Perlindungan perempuan dari kekerasan dan diskriminasi
- Jaminan perlindungan bagi anak, terutama dalam aspek pendidikan dan sosial
- Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak
- Kerja sama antara pemerintah daerah dengan berbagai pihak terkait
- Sistem informasi dan laporan untuk pengawasan kebijakan perlindungan
- Pendanaan yang jelas untuk implementasi program perlindungan
Penjabat (PJ) Wali Kota Serang, Nanang Saefudin, menyambut baik usulan regulasi ini dan berharap dapat menjadi payung hukum yang lebih kuat dalam melindungi perempuan dan anak. “Kami ingin memastikan perempuan memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang dan berpartisipasi dalam berbagai sektor. Dengan adanya peraturan ini, hak-hak mereka bisa lebih terjamin,” ujar Nanang.
DPRD Kota Serang menargetkan pembahasan Raperda ini dapat segera rampung sehingga dapat diterapkan dalam waktu dekat. Dengan adanya regulasi ini, Kota Serang diharapkan semakin menjadi daerah yang ramah, aman, dan inklusif bagi perempuan serta anak.











