Banten (gitamedia.com) – Polemik antara Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Banten, Moch. Ojat Sudrajat, dan Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Banten, Karna Wijaya, mencuat ke publik beberapa hari terakhir. Isu ini memunculkan beragam reaksi dan keprihatinan, terutama terkait pengelolaan tata kelola informasi publik yang menjadi tugas utama KI.
Perselisihan ini bermula dari kosongnya posisi Sekretaris KI sejak awal Januari 2025. Wakil Ketua KI, Moch. Ojat, diduga mendorong Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Kemitraan Komunikasi (Kabid PIKK), Aat Subhan Syafaat, untuk mengisi posisi tersebut. Langkah ini menimbulkan spekulasi adanya kepentingan tertentu, mengingat Aat berasal dari daerah yang sama dengan Ojat, yaitu Lebak.
Selain itu, Ojat juga dikritik karena dinilai kerap membuat manuver kontroversial sejak masa jabatan Gubernur Wahidin Halim hingga kini. Sikapnya yang dinilai kurang harmonis dengan Sekdiskominfo Karna Wijaya menambah rumit situasi internal KI.
Kekosongan jabatan Sekretaris KI berdampak pada terhentinya kegiatan penyelesaian sengketa informasi (PSI) sepanjang Januari 2025. Hal ini memunculkan wacana penerapan prinsip “no work, no pay” terhadap para komisioner KI, mengingat gaji mereka yang cukup besar, yaitu Rp30 juta untuk Ketua, Rp28 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp27 juta untuk anggota.
Publik mempertanyakan apakah gaji tersebut sebanding dengan kontribusi kerja yang diberikan, terutama jika dibandingkan dengan honor Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Banten yang hanya sepertiga dari gaji komisioner KI.
Plt. Kepala Diskominfo Banten, Nana Suryana, juga menjadi sorotan. Ketidakpekaannya dalam mengantisipasi konflik ini sejak awal dinilai menjadi penyebab utama kekisruhan. Sebelumnya, Nana juga dianggap gagal menyelesaikan persoalan kekosongan komisioner KI selama tujuh bulan pada 2024 serta dugaan gratifikasi dalam pengadaan jaringan internet di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B).
Beberapa saran muncul untuk menyelesaikan persoalan ini secara menyeluruh, di antaranya:
1. Penunjukan Sekretaris KI yang Netral: Pemprov disarankan menunjuk figur lain selain Karna Wijaya dan Aat Subhan Syafaat untuk menghindari konflik dan menjaga kredibilitas KI.
2. Penerapan Prinsip No Work, No Pay: Gaji para komisioner KI bulan Januari sebaiknya tidak dibayarkan atau dikembalikan sebagai bentuk integritas moral.
3. Pergantian Plt. Kadiskominfo: Gubernur baru perlu mempertimbangkan mengganti Nana Suryana dengan pejabat definitif melalui lelang jabatan untuk memastikan pengelolaan Diskominfo yang lebih kompeten.
Kisruh ini menjadi pelajaran penting tentang pentingnya tata kelola pemerintahan yang transparan dan profesional. Sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas penyelesaian sengketa informasi publik, KI diharapkan mampu menjaga integritasnya dan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat di atas kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Pemerintah Provinsi Banten juga perlu memastikan sinergi yang lebih baik antara Diskominfo dan KI demi terciptanya harmoni dalam pelayanan publik. (Red)











