Jakarta, (gitamedia.com)-Central Kristen Indonesia (CKI) menyambut baik langkah progresif Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menghapuskan rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) sebagai syarat pendirian rumah ibadah. Keputusan ini dianggap sebagai terobosan signifikan dalam memperkuat hak asasi manusia dan kebebasan beragama di Indonesia.
Ketua DPC CKI, Leonardo Pandapotan Sirait, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan ini, menganggapnya sebagai langkah yang positif dan sejalan dengan nilai-nilai Pancasila serta UUD 1945. “Kami sangat mendukung kebijakan berani Menteri Agama ini. Dengan menghapus rekomendasi FKUB, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam menjamin kebebasan beragama tanpa diskriminasi,” ujarnya di kantor DPC CKI Jakarta Barat.
Sirait menambahkan bahwa selama ini, banyak umat Kristen menghadapi kesulitan dalam beribadah di rumah sendiri, terutama dalam mengatur izin untuk persekutuan doa. Kesulitan ini seringkali melibatkan izin dari RT, RW, dan FKUB, yang memakan waktu lama. “Sering kali, lebih mudah untuk beribadah secara online daripada melalui proses izin yang rumit. Kami sangat miris melihat diskriminasi terhadap umat Kristen dan Katolik, baik yang viral di media sosial maupun yang tidak,” ungkap Sirait.
Menurutnya, keputusan Menteri Agama untuk menghapus rekomendasi FKUB akan mempermudah proses perizinan dan mengurangi hambatan yang dihadapi umat minoritas dalam mendirikan rumah ibadah. “Langkah ini adalah wujud nyata dari upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan dan keadilan bagi semua umat beragama, sesuai sila kelima Pancasila,” katanya.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya mengumumkan bahwa rekomendasi FKUB tidak lagi diperlukan dalam proses penerbitan izin pendirian rumah ibadah. Sebagai gantinya, masyarakat hanya perlu memperoleh rekomendasi dari Kementerian Agama sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah proses perizinan bagi semua kelompok agama di Indonesia.
Keputusan ini juga merupakan revisi terhadap Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, yang mengatur tentang pendirian rumah ibadah. Leonardo Sirait menilai kebijakan ini sebagai hadiah spesial bagi bangsa Indonesia, bertepatan dengan perayaan HUT Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2024.
“Keputusan ini adalah kado istimewa dalam peringatan 79 tahun Indonesia merdeka, memberikan harapan baru untuk kebebasan beragama yang lebih inklusif dan adil di tanah air,” tandas Leonardo Sirait. Ia juga menambahkan, “Mari kita bakar semangat kemerdekaan untuk terus membawa perubahan positif bagi kehidupan beragama di Indonesia.(fg)











