TANGERANG, Gitamedia.com – Guna perluasan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang jalin kerjasama dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang.
Adapun kerjasama ini terkait pemberian perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada petugas transportasi yang melakukan perpanjangan KIR.
Hal tersebut dikatakan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang, Ibkar Saloma. Senin, (25/03).
“Guna memperluas kepesertaan dari sektor BPU, kami BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang melakukan kerjasama dengan Dishub Kabupaten Tangerang,” katanya.
“Dan kerjasama ini dalam rangka memberikan perlindungan kepada seluruh petugas transportasi yang melakukan perpanjangan KIR yang berada di Kabupaten Tangerang,” tambahnya.
Ibkar menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan menawarkan 2 program yaitu Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja.
“Adapun program yang kita tawarkan kepada petugas KIR ini yaitu program JKM dan JKK yang mana iurannya hanya Rp. 16.800 per bulan,” ucapnya.
“Untuk itu, kita harapkan seluruh petugas KIR yang ada di Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang ini dapat terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan. Karena kita tahu bahwa setiap pekerjaan memiliki resiko, sehingga kita ingin petugas KIR ini mendapatkan perlindungan,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Drs. H. Achmad Taufik, MSi menyambut baik atas dilaksanakannya kerjasama tersebut.
“Kami Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang sangat mendukung program jaminan sosial ketenagakerjaan ini. Dan kami siap bersinergi dalam memberikan perlindungan kepada seluruh petugas uji KIR yang ada di Kabupaten Tangerang,” ujarnya.











