TANGERANG, Gitamedia.com – Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cimone, A. Fauzan melakukan kunjungan ke Kantor MUI Kota Tangerang pada Jumat, (19/05) sore.
Kedatangan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cimone, A. Fauzan disambut langsung oleh Ketua MUI Kota Tangerang KH Baijuri Khatib MA.
Saat ditemui, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cimone, A. Fauzan mengatakan bahwa kedatangannya untuk bersilaturahmi kepada Ketua MUI Kota Tangerang KH Baijuri Khatib MA.
“Alhamdulillah, hari ini kami BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cimone baru saja mengunjungi Kantor MUI Kota Tangerang. Adapun kedatangan kami kesini dalam rangka untuk bersilaturahmi dengan Ketua MUI Kota Tangerang Bapak KH Baijuri Khatib MA,” kata Fauzan.
Selain bersilaturahmi, lanjut Fauzan menambahkan bahwa dirinya juga menyampaikan terkait keberlanjutan program CSR RS Annisa dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada driver ojek online dan marbot masjid.
“Selain itu, maksud dan tujuan kami juga untuk berkoordinasi terkait keberlanjutan program CSR dari RS Annisa untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada driver ojek online dan marbot masjid yang ada di Kota Tangerang,” tambahnya.
Lebih lanjut, Fauzan berharap MUI Kota Tangerang dapat mendukung dan mensyariahkan pentingnya program BPJamsostek kepada pekerja baik formal maupun informal.
“Dan kedatangan kami kesini juga untuk meminta dukungan dari MUI Kota Tangerang agar program jaminan sosial BPJamsostek dapat diterima oleh seluruh masyarakat. Dan kami berharap MUI bisa mengeluarkan fatwa terkait perlindungan jaminan sosial BPJamsostek ini,” harap Fauzan.
Sementara itu, Ketua MUI Kota Tangerang KH Baijuri Khatib MA menyambut baik kunjungan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cimone tersebut. Ia mengaku siap mendukung program BPJamsostek.
“Terimakasih atas kunjungannya, saya mendukung dan mengajak semua masyarakat khususnya ekosistem dibawah naungan MUI terlindungi program BPJamsostek,” katanya.
Untuk diketahui, bahwa menurut undang- undang, BPJS Ketenagakerjaan diberikan amanah untuk menyelenggarakan 5 program jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Saat ini, untuk mempercepat perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia, BPJamsostek terus menggalakan kampanye bertema “Kerja Keras Bebas Cemas”. Kampanye ini bertujuan mengajak seluruh pekerja apa pun, formal seperti karyawan atau buruh, maupun pekerja informal seperti nelayan, pedagang, petani, driver ojol hingga pekerja seni mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.











