BANDUNG, (Gitamedia.com) – Di hari perayaan Natal, Lapas Kelas IIA Banceuy Bandung memberikan remisi kepada 28 warga binaan yang beragam Kristen.
Penyerahan remisi ini dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Banceuy Heri Kusrita yang bertempat di gereja Lapas Kelas IIA Banceuy Bandung. Minggu (25/12).
Turut hadir dalam penyerahan remisi ini ialah seluruh pejabat struktural Lapas Kelas IIA Banceuy Bandung serta perwakilan dari Kantor Wilayah Hukum dan HAM, Babinsa, serta Binmas, serta Warga Binaan Pemasyarakatan yang beragama Nasrani.
Saat ditemui, Kepala Lapas Kelas IIA Banceuy Heri Kusrita mengatakan bahwa remisi ini diberikan kepada 28 orang Warga Binaan dari 33 orang Warga Binaan Pemasyarakatan yang beragama Nasrani.
“5 orang Warga Binaan yang tidak mendapatkan remisi dikarenakan 1 orang Keterlambatan administrasi dikarenakan blm keluar SK asesmentnya setelah selesai SK nya akan diusulkan remisi susulan, 1 orang Register F karena melakukan pelanggaran tata tertib di dalam lapas dan tidak akan mendapatkan remisi dalam rentang waktu 1 Tahun, 1 Orang menjalani Subsider yaitu Warga Binaan yang telah selesai melaksanakan masa hukuman tetapi harus menjalani hukuman pengganti berupa denda ataupun kurungan, 1 Orang ekspirasi 25 Desember yaitu Warga Binaan yang telah habis masa hukumannya pas ditanggal hari natal, dan 1 Orang Belum memenuhi syarat yaitu Warga Binaan yang belum memenuhi syarat kurungan untuk mendapatkan remisi,” kata Heri Kusrita.
Heri Kusrita menambahkan bahwa pemberian remisi natal adalah hak bagi setiap Warga Binaan Pemasyarakatan yang beragama Nasrani, yang telah patuh dan berkelakuan baik selama menjalani hukuman di dalam lapas serta telah memenuhi asesment yang dilaksanakan oleh PK Bapas kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.
“Semoga dengan pemberian remisi ini bisa membawa Warga Binaan menjadi insan yang lebih baik lagi ketika telah selesai menjalani masa hukumannya,” harap Heri Kusrita.